Pendapat Ulama 4 Mazhab Mengenai Waktu Pelaksanaan Shalat Istisqa’
Pendapat Ulama 4 Mazhab Mengenai Waktu Pelaksanaan Shalat Istisqa’
Ketika terjadi kekeringan di suatu daerah atau tempat tertentu, atau kita sedang membutuhkan turunnya hujan karena terjadi kebakaran.
Maka kita dianjurkan untuk memohon turunnya hujan kepada Allah melalui doa dan shalat Istisqa.
Adapun mengenai waktu pelaksanaan shalat Istisqa, para ulama berbeda pendapat sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut.
Pertama, ulama Malikiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa waktu pelaksanaan shalat sama seperti waktu pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha.
Ini juga merupakan pendapat Abu Hamid Al-Isfirayini dan Imam Al-Mahamili.
Pendapat ini didasarkan pada hadis riwayat Imam Tirmizi dari Ibnu Abbas, dia berkata;
إن رسول الله صلى الله عليه وسلم خرج متبذلا متواضعا متضرعا حتى أتى المصلى فلم يخطب خطبتكم هذه ، ولكن لم يزل في الدعاء ، والتضرع ، والتكبير ، وصلى ركعتين كما كان يصلي في العيد
Rasulullah Saw berjalan menuju tempat shalat dengan penuh ketundukan, tawadhu’, dan kerendahan hati hingga tiba di tempat shalat. Lalu beliau berkhutbah tidak sebagaimana biasanya, melainkan beliau tidak henti-hentinya berdoa, merendah, bertakbir dan melaksanakan shalat dua rakaat sebagaimana beliau melakukan shalat ‘Id.
Kedua, waktu pelaksanaan shalat Istisqa dimulai sejak pagi seperti permulaan waktu shalat Idul Fitri dan Idul Adha, dan berakhir hingga waktu shalat Ashar tiba.
Ini adalah pendapat Imam Al-Bandaniji. Menurut beliau, pelaksanaan shalat Istisqa sama seperti shalat Id, baik dalam tata cara maupun dalam waktunya, hanya saja waktu shalat Id berakhir hingga matahari tergelincir, sementara shalat Istisqa berakhir hingga waktu shalat Ashar tiba.
Ketiga, waktu shalat Istisqa tidak terikat dengan waktu tertentu. Artinya, shalat Istisqa boleh dilakukan pagi, siang, dan malam asal tidak dilakukan di waktu-waktu yang dimakruhkan.
Pendapat ketiga ini adalah pendapat ulama Syafiiyah dan pendapat ini merupakan pendapat yang paling kuat dan diikuti oleh mayoritas ulama. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah berikut;
وإذا كان بالصلاة والدعاء فالكل مجمع على منع أدائها في أوقات الكراهة وذهب الجمهور الى انها تجوز في اي وقت عدا اوقات الكراهة
Jika meminta hujan melalui shalat Istisqa dan doa, maka seluruh ulama sepakat bahwa dilarang melakukan shalat Istisqa di waktu-waktu yang dimakruhkan melaksanakan shalat.
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa shalat Istisqa dilakukan di waktu kapan saja selain waktu-waktu yang makruh melakukan shalat.
Sumber: bincangsyariah.com
Label: ISLAM
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda