Selasa, 04 Juni 2019

Brunei Berlakukan Hukuman M4t1 Bagi Penghina Nabi Muhammad

Brunei Berlakukan Hukuman M4t1 Bagi Penghina Nabi Muhammad

negeri orang sebelah indonesia, brunei darussalam secara formal mulai memberlakukan hukuman mati terhadap pelakon penghina nabi muhammad sholallahu alaihi wasallam.

ancaman hukuman untuk penghina nabi ini berlaku untuk siapa aja yang tinggal diwilayah brunei baik beragama muslim ataupun agama lain.

tidak hanya itu, dalam undang – undang hukum syariah yang telah mulai diberlakukan secara penuh pada rabu (3/4/2019) , sanksi tegas pula diberlakukan terhadap pelakon tindak pindana pencurian.

para pelakon pencurian di brunei saat ini mengalami ancaman hukuman potong tangan bersumber pada hukum syariah.

sultan hassanal bolkiah menyerukan ajaran islam yang lebih kokoh namun tidak menyebut secara eksplisit tentang hukum pidana yang baru diberlakukan.

“saya mau memandang ajaran islam di negeri ini berkembang lebih kokoh, ” katanya dalam pidato yang ditayangkan secara nasional di suatu pusat kesepakatan di dekat ibukota bandar seri begawan.

“saya mau menekankan kalau negeri brunei adalah… negeri yang senantiasa mengabdikan ibadahnya kepada allah, ” tambahnya serupa dilansir dari kantor berita afp.

dalam pidatonya, sultan pula menegaskan kalau ia mau azan dikumandangkan di seluruh tempat universal, tidak cuma di masjid, buat menegaskan masyarakat muslim tentang kewajiban mereka.

“siapa juga yang tiba buat mendatangi negeri ini hendak mempunyai pengalaman mengasyikkan dan juga menikmati area yang nyaman dan juga harmonis, ” tegas sultan.
.

( sumber: islamedia. id )

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda