Selasa, 04 Juni 2019

Pengadilan Myanmar Perintahkan Tangkap Biksu Penghasut, Wirathu

Pengadilan Myanmar Perintahkan Tangkap Biksu Penghasut, Wirathu

majelis hukum di myanmar telah keluarkan perintah penangkapan terhadap biksu budha, wirathu atas dakwaan menghasut. wirathu terancam dijatuhi hukuman penjara sepanjang 3 tahun bila teruji
bersalah.

wirathu yang diketahui dengan pernyataan – pernyataan retorik yang menentang minoritas muslim di myanmar, spesialnya etnis rohingya.

tidak hanya menyuarakan kebencian kepada minoritas muslim, wirathu pula kritis terhadap pemerintahan sipil aung san suu kyi.

serupa dilansir dari reuters, wirathu amat menunjang kekokohan militer di myanmar.

wirathu menggambarkan biksu nasionalis yang amat terkemuka demi memperoleh bobot politik yang bertambah di myanmar semenjak transisi dari pemerintahan militer diawali pada tahun 2011.

juru bicara kepolisian myanmar, thu soe berkata perintah penangkapan wirathu telah dikeluarkan pada hari selasa, 28 mei 2019 oleh majelis hukum distrik di pusat kota yangon.

tetapi thu soe tidak membagikan sebab atas perintah penangkapan wirathu.

sebaliknya juru bicara polisi di pusat kota mandalay mengaku belum menerima tulisan penangkapan dari majelis hukum buat wirathu. mandalay menggambarkan markas wirathu.

dalam sebagian kali aksi keluhan baru – baru ini, wirathu menuding pemerintah myanmar korupsi dan juga berupaya mengganti konstitusi bagaikan jalur buat kurangi kekuasaan militer di myanmar.

mengalami dakwaan menghasut, wirathu menemukan sokongan dari sahabatnya.

“tudingan menghasut menggambarkan bullying menurutnya, ” kata thu saitta kepada reuters.

saitta berkata pendukung wirathu tidak hendak diam dengan penangkapannya.

biksu wirathu dikala ini dilarang mengetuai doa oleh otoritas agama paling tinggi myanmar sepanjang satu tahun karna ia menyuarakan kebencian.

( sumber: tempo. co )

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda