Di Kota Ini Warganya Dilarang Bergosip, Bila Ketahuan Didenda Uang Tunai dan Bersihkan Sampah

Di Kota Ini Warganya Dilarang Bergosip, Bila Ketahuan Didenda Uang Tunai dan Bersihkan Sampah

hidup bermasyarakat dan juga tinggal berdampingan dengan orang sebelah membikin sebagian besar dari kita akrab dengan aktivitas ini, ‘bergosip. ’

entah bapak – bapak di warung kopi, ataupun ibu – ibu yang lama berbelanja di tukang sayur keliling, bahwa sudah membicarakan teman hingga kurang ingat waktu ya.

namun, silakan coba apabila kamu berani bergosip di suatu kotamadya di filipina ini.

di kota ini, bergosip membicarakan teman merupakan suatu yang dilarang secara hukum.

masyarakat yang tinggal di binaloan, provinsi pangasinan, filipina, awal mulanya mempunyai kerutinan yang kira – kira sama dengan mayoritas warga indonesia.

kala masa panas mereda, mereka hendak berkumpul di dasar tumbuhan, berbagi cerita tentang orang sebelah mereka, bertukar data skandal, kebangkrutan, dan juga perceraian.

tetapi saat ini, mereka tidak mampu melaksanakannya lagi.

mengutip the guardian (1/5/2019) , undang – undang yang diberlakukan di kota itu telah melarang ‘gosip’ ataupun yang di filipina diucap bagaikan ‘chismis. ’
kota binalonan

undang – undang anti – gosip disahkan oleh walikota binalonan, ramon guico iii, sehabis sebagian perselisihan yang dipicu oleh gosip jadi “sangat parah”.

banyak pihak yang setelah itu ikut serta sampai – sampai memforsir dewan lokal wajib turun tangan.

“ada banyak tipe gosip, namun mayoritas permasalahan gosip di mari merupakan tentang konflik di dekat properti, duit, ikatan dan juga sejenisnya, ” kata guico kepada the guardian.

“aturan ini buat menegaskan orang kalau seluruh suatu yang kita katakan merupakan tanggung jawab kita bagaikan pribadi orang dan juga bagaikan penduduk kotamadya ini.

“kami mau menampilkan kepada kota – kota lain kalau binalonan mempunyai orang – orang baik; ini merupakan tempat yang baik dan juga nyaman buat tinggal, ” tambahnya.

untuk mereka yang ketahuan merangsang desas – desus ataupun menjajakan cerita ‘panas’ di binalonan, hendak didenda 200 peso (rp55. 000) dan 3 jam pelayanan warga, berbentuk mensterilkan sampah.

sedangkan untuk mereka yang berulangkali melaksanakan itu, hendak menemukan denda duit 5 kali lipat dan 8 jam pelayanan warga.

walikota memgkonfirmasi kalau sebagian masyarakat telah ditangkap dan juga dihukum bersumber pada undang – undang baru itu.
warga binalonan

ketentuan itu juga efisien kurangi perselisihan antar masyarakat.

peraturan tersebut kesatu kali diberlakukan di area capas di kotamadya binalonan, namun teruji amat sukses sampai – sampai telah diperluas ke 7 desa di distrik tersebut.

bagaikan penggalan dari rencananya buat melindungi binalonan senantiasa beradab, walikota pula melarang karaoke sehabis jam 22: 00.

“melarang gosip merupakan trik kami tingkatkan mutu hidup di kota kami, ” kata guico.

“kota tanpa gosip lebih berguna karna aku yakin orang mempunyai perihal yang lebih baik buat dicoba daripada berdialog negatif tentang teman , ” lanjutnya.

sedangkan warga juga merespon baik peraturan tersebut.

peraturan semacam itu dinilai tidak melanggar kebebasan berdialog ataupun berekspresi namun menggambarkan proteksi atas fitnah dan juga sejenisnya.

( sumber: grid. id )

Belum ada Komentar untuk "Di Kota Ini Warganya Dilarang Bergosip, Bila Ketahuan Didenda Uang Tunai dan Bersihkan Sampah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel