Minggu, 12 Mei 2019

Hukum Menikahi Selingkuhan Menurut Islam

Perselingkuhan semakin marak terjadi, tidak hanya terjadi pada perempuan namun laki-laki juga kerap terjadi.
Tidak hanya terjadi pada pernikahan muda pernikahan yang sudah berjalan sangat lama pun sering terjadi maka dari itu perselingkuhan bisa merusak hubungan rumah tangga yang sudah terjalin lama.
Lalu bagaimana dengan laki-laki yang selingkuh dengan wanita yang sudah memiliki sumi?

Bagaimana status hukum pernikahannya jika suatu saat nanti perempuan tersebut bercerai lalu menikah dengan laki-laki selingkuhannya? Apakah proses pernikahannya diharamkan?

Perselingkuhan selalu menjadi hal yang paling menakutkan karena perselingkuhan menjadi pemicu tingginya angka perceraian. Entah kenapa mudah tergoda padahal pasangannya tak kalah luar biasa.

Kethauilah bahwa didalam agama islam perselingkuhan itu tidaklah dibenarkan, hal yang demikian jelas dilarang karena selain dosa besar perselingkuhan bisa merusak rumah tangga orang lain.
Para dokter tercengang! Persendian seperti baru dengan ini
life-news
Pemusnah lemak super! Turunkan 20 Kg hanya dalam 10 hari!
opini wanita

Didalam islam meminang perempuan yang sudah memiliki tunangan saja dilarang apalagi sampai ingin mendekati hingga merusak hubungan rumah tangga orang lain.

Dalam sebuah hadits dikatakan:
وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا -رواه النسائي

“Dan barang siapa yang merusak hubungan seorang istri dengan suaminya maka ia bukan termasuk dari golongan kami”. (HR. an-Nasai)

Dari hadist diatas dijelaskan bahwa laki-laki yang sengaja mendekati peremuan yang sudah memiiki suami adalah disebut perusak. Sehingga hubungan yang terjalin statusnya adalah terlarang.

Jika sampai rumah tangganya rusak akibat perselingkuhan tersebut lalu kemudian ia menikah dengan laki-laki selingkuhannya apakah akan berdampak pada status hukum pernikahannya?

Menurut Imam Maliki. Jika terjadi perceraian lalu perempuan itu sudah sampai pada masa iddahnya kemudian menikah dengan laki-laki selingkuhannya maka pernikahannya tarus dibatalkan sebab terdapat kerusakan didalam akadnya meski sudah terjadi akad nikah.
وَقَالَ الشَّيْخُ عَلِيٌّ الْأَجْهُورِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى مَا نَصُّهُ ذَكَرَ الْأَبِيُّ مَسْأَلَةً مَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا أَنَّهُ يُفْسَخُ , وَلَوْ بَعْدَ الْبِنَاءِ , فَإِنَّهُ نُقِلَ عَنْ ابْنِ عَرَفَةَ أَنَّ مَنْ سَعَى فِي فِرَاقِ امْرَأَةٍ لِيَتَزَوَّجَهَا فَلَا يُمْكِنُ مِنْ تَزْوِيجِهَا وَاسْتَظْهَرَ أَنَّهُ إنْ تَزَوَّجَ بِهَا يُفْسَخُ قَبْلَ الْبِنَاءِ وَبَعْدَهُ لِمَا يَلْزَمُ عَلَى ذَلِكَ مِنْ الْفَسَادِ

“Syaikh Ali al-Ajhuri ra berkat bunyinya adalah bahwa al-Abiyyu menjelaskan masalah orang yang merusak hubungan seorang istri dengan suaminya, bahwa pernikahan keduanya (lelaki yang merusak dan wanita yang dirusak) itu harus dibatalkan walau setelah akad nikah. Pandangan ini sebenarnya dinukil dari Ibnu Arafah yang menyatakan, bahwa barang siapa yang berusaha memisahkan seorang perempuan dari suaminya agar ia bisa menikahi perempuan tersebut, maka tidak mungkin baginya (tidak diperbolehkan, pent) untuk menikahinya. Dan hal ini menjadi jelas bahwa jika lelaki menikahihnya maka pernikahannya harus dibatalkan baik sebelum atau sesudah akad karena hal itu menyebakan kerusakan dalam (akad, pent)” (Muhammad bin Ahmad bin Muhammad ‘Alisy, Fath al-‘Ali al-Malik fi al-Fatwa ‘ala Madzhab al-Imam Malik, Bairut-Dar al-Ma’rifah, tt, juz, 1, h. 397)

Dari hadits Madzhab Maliki diatas kita bisa menyimpulkan bahwa, hukuman bagi perempuan yang berseling

Maka konsekwensinya adalah pihak perempuan yang telah diceraikan suaminya haram dinikahi oleh si lelaki yang menyebabkan perceraian tersebut selama-lamanya.

Namun Hal yang demikian tidak selamanya haram untuk dinikahi, hal ini juga menurut Madzhab Maliki dengan pandangan yang lainnya.

Hal inilah yang dianggap bertantangan dengan pernyataan yang sebelumnya yang harus membatalkan akad.
مَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَطَلَّقَهَا زَوْجُهَا ثُمَّ تَزَوَّجَهَا الْمُفْسِدُ الْمَذْكُورُ بَعْدَ انْقِضَاءِ عِدَّتِهَا فَلَا يَتَأَبَّدُ تَحْرِيمُهَا عَلَيْهِ وَذَلِكَ لَا يُنَافِي أَنَّ نِكَاحَهُ يُفْسَخُ قَبْلَ الْبِنَاءِ وَبَعْدَهُ

“Barang siapa merusak hubungan seorang istri dengan suaminya kemudian si suami menceraikannya, lalu si lelaki perusak tersebut menikahinya setelah selesai masa iddah maka keharaman perempuan tersebut atas si lelaki perusak tidak menjadi selamanya. Dan hal itu tidak bertentangan dengan pandangan yang menyatakan bahwa pernikahannya harus dibatalkan sebelum akad atau sesudahnya.” (‘Ali al-‘Adwi, Hasyiyah al-‘Allamah asy-Syaikh ‘Ali al-‘Adwi pada Hamisy Abi ‘Abdillah Muhammad al-Kharsyi, Syarh al-Kharsyi ‘ala Mukhtashar Khalil, Bulaq-al-Mathba’ah al-Amiriyah, 1317 H, juz, 3, h. 170-171)

Sedangkan menurut Imam Hanafi dan Imam Syafii, Bagi laki-laki yang sudah merusak hubungan orang lain tidak ada larangan dan tidak haram apabila ingin menikahinya setelah masa iddahnya.

Akan tetapi laki-laki perusak hubungan tersebut adalah orang yang paling mungkar dan fasik karena telah melakukan dosa yang paling keji disisi Allah SWT.
اَلْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ قَالُوا: إِنَّ إِفْسَادَ الزَّوْجَةِ عَلَى زَوْجِهَا لَا يُحَرِّمُهَا عَلَى مَنْ أَفْسَدَهَا بَلْ يَحِلُّ لَهُ زَوَاجُهَا وَلَكِنْ هَذَا الْإِنْسَانُ يَكُونُ مِنْ أَفْسَقِ الْفُسَّاقِ وَعَمَلُهُ يَكُونُ مِنْ أَنْكَرِ أَنْوَاعِ الْعِصَيَانِ وَأَفْحَشِ الذُّنُوبِ عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Para ulama Madzhab Hanafi dan Syafii berpendapat bahwa perusakan hubungan seorang istri dengan suaminya tidaklah menyebabkan haram bagi pihak laki-laki yang merusakknya untuk menikahinya, bahkan menikahinya itu halal bagi bagi si lelaki perusak. Tetapi si perusak ini termasuk orang yang paling fasik, tindakannya termasuk salah satu kemaksiatan yang paling mungkar, dan dosa yang paling keji di sisi Allah swt kelak pada hari kiamat.”

Telepas dari perbedaan berbagai ulama tentang menikah dengan selingkuhan, namun yang pasti adalah hal tersebut termasuk dosa yang sangat besar dan dilarang didalam agama islam. Maka perselingkuhan haruslah dihindari dan semoga kita semua dijauhkan dari perselingkuhan.

Demikianlah ulasan tentang menikah dengan selingkuhan. Semoga kita semua senantiasa dijauhkan dari perselingkuhan serta aga diri kita agar tidak menggangu kehidupan rumah tangga orang lain. Disamping akan merusak hubungan kita akan mendapatkan dosa yang sangat besar. [nu.or.id]

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda